Keamananpangan (atau higiene makanan) adalah metode/disiplin ilmiah berkaitan dengan penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan untuk mencegah penyakit dari makanan atau keracunan makanan. Terjadinya dua atau lebih kasus penyakit serupa akibat konsumsi makanan biasa dikenal sebagai wabah keracunan makanan atau keracunan massal. PengertianDangerous Goods Regulation. Dangerous merupakan unsur zat bahan dan barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang bisa mengganggu pada kesehatan manusia maupun binatang. Jika tidak dikontrol dengan baik, akan membahayakan kesehatan dan keselamatan para penumpang, infrastruktur atau sarana transportasi. No KM 14 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, dan peraturan lain yang mengatur secara teknis mengenai Keselamatan Penerbangan. Namun, peraturan-peraturan tersebut belumlah cukup untuk menjamin terlaksananya upaya untuk menciptakan keselamatan penerbangan tersebut, apabila tidak dibarengi dengan adanya IstilahTentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam Undang-Undang ini adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor : VI/MPR/2000 dan Nomor : VII/MPR/2000. Bahayadi tempat kerja adalah segala sesuatu di tempat kerja dan sekelilingnya yang dapat melukai anda, baik secara fisik maupun mental.. Bahaya terhadap keselamatan adalah yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan luka secara langsung. Contoh : benda-benda panas dan lantai yang licin.Bahan kimia berbahaya adalah gas, uap, cairan, atau debu yang dapat membahayakan tubuh. Membuatlaporan kegiatan kepada kepala rumah sakit. 5. SASARAN KESELAMATAN PASIEN Dalam Permenkes 1691/ Menkes/ Per/ VIII/ 2011 menyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien. Sasaran Keselamatan Pasien meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: a. .

penggunaan listrik berikut ini dapat membahayakan keselamatan adalah